kievskiy.org

Ramai Aturan PPh Diduga Seret Pekerja Bergaji Rp5 Juta, Sri Mulyani: Tak Ada Perubahan

Ilustrasi pajak atau PPh.
Ilustrasi pajak atau PPh. /Pixabay/Gerd Altmann Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi klarifikasi soal aturan pajak penghasilan (PPh) yang sedang ramai diperbincangkan publik.

Diketahui, aturan pajak penghasilan termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang Pajak Penghasilan.

Menurut Sri Mulyani, merujuk aturan di atas, disebutkan bahwa tidak ada perubahan dalam penetapan pajak penghasilan bagi masyarakat pekerja bergaji Rp5 juta di Indonesia.

"Untuk gaji 5 juta, TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak," ujar Menkeu Sri Mulyani menegaskan.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Usai Aturan PPh Terbaru Ditetapkan, Gaji 15 Juta Harus Bayar Berapa?

Sri Mulyani lantas memaparkan soal pajak penghasilan hanya akan dibayar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan yang artinya ada sekira 0,5 persen dari total gaji Rp5 juta.

Tepatnya, pajak penghasilan 0,5 persen baru dibayarkan untuk golongan pekerja bergaji Rp5 juta per bulan yang jomlo dan tidak punya tanggungan siapapun.

Sedangkan, para pekerja bergaji Rp5 juta per bulan yang masuk golongan sudah punya istri dan tanggungan satu anak dipastikan tidak kena pajak.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyoroti soal kritik netizen pada para pejabat kaya yang diminta bayar pajak penghasilan juga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat