kievskiy.org

BI Tetapkan Tarif Baru QRIS: Tak Lagi Gratis, Pedagang Tak Boleh Pungut Biaya dari Konsumen

Ilustrasi transaksi nontunai melalui QRIS.
Ilustrasi transaksi nontunai melalui QRIS. /ANTARA/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif merchant discount rate (MDR) QRIS baru per 1 Juli 2023. Adapun tarif baru itu adalah 0,3 persen bagi usaha mikro.

BI juga mengatakan bahwa biaya ini tidak boleh dibebankan kepada masyarakat atau konsumen.

Sebelumnya, usaha mikro tidak dipungut biaya MDR QRIS. Pemberlakuan diskon ini sebenarnya berlaku hingga akhir Desember 2021 lalu, tapi diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

Kemudian BI memperpanjang diskon MDR QRIS ini sampai 30 Juni 2023. "Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dikutip Kamis 6 Juli 2023.

Baca Juga: Menteri Jokowi Kena Sentil, Said Iqbal Sebut Banyak yang Tak Hadir di Sidang UU Ciptaker

Ketentuan itu telah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, pasal 52 ayat 1 yang berbunyi penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

Erwin menambahkan, peganggang yang mengenakan biaya tambahan 0,3 persen pada konsumen akan dikenakan sanksi.

"Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," katanya menambahkan.

Baca Juga: Belanda Kembalikan 472 Benda Peninggalan Sejarah ke Indonesia, Tidak dengan Rp504 Triliunnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat