kievskiy.org

Kabar Gembira untuk Buruh, Upah Minimum 2024 Naik

Ilustrasi UMP.
Ilustrasi UMP. /Antara/ Sigid Kurniawan Antara/ Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Upah minium dipastikan akan naik setelah terbitnya aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangannya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 11 November 2023.

Ida memaparkan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Baca Juga: Tugas Akhir Tanpa Skripsi Kini Punya Landasan Hukum, Kampus Diharap Tetap Cermati Standar Kelulusan

Baca Juga: Israel Penjajah Mengepung RS Al-Shifa dengan Bom, Ribuan Korban Luka Terjebak dan Terlantar

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," tuturnya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Motor Listrik ALVA Tangguh Dibawa Touring Jakarta-Bandung, Pengguna Ceritakan Pengalaman Itu di AEC Bandung

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat