PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penetapan upah minimum 2021.
Dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 itu, Ida menetapkan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021.
Mendapat penentangan, Menaker Ida akhirnya buka suara soal alasannya mengeluarkan surat berisi penetapan upah minimum 2021 itu.
Baca Juga: Bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad, KITA Gelar Munas dan Historical Walk di Braga
Salah satunya adalah, adanya penurunan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Disebutnya, pertumbuhan ekonomi Indoensia pada triwulan II tumbuh minus 5,32 persen.
Dari hasil survei dan analisis Badan Pusat Statistik (BPS), 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.
Baca Juga: Beri 'Tamparan Keras' pada Kaum Milenial, Megawati: Apa Sumbangsihnya?
53,17 persen di antaranya merupakan usaha menengah dan besar, sedangkan 62,21 persen adalah usaha mikro dan kecil.