kievskiy.org

97 Persen Pekerja Diserap Koperasi dan UMKM tapi Yang Dilindungi Baru 8,1 Persen

Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Antara/Aloysius Jarot Nugroho Antara/Aloysius Jarot Nugroho

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengungkapkan, sampai saat ini penyerapan angka tenaga kerja dari UMKM sangat besar dan sebagian besar masih merupakan hubungan informal. Data statistik menunjukkan sebanyak 97 persen tenaga kerja diserap oleh koperasi dan UMKM.

Namun, berdasarkan data BP Jamsostek, baru 9.982 koperasi atau setara 8,1 persen yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BP Jamsostek. Pekerja yang terdaftar sebesar 292.600 atau setara 55 persen dari total keseluruhan anggota koperasi.

Menurut Menkop UKM, yang harus dirumuskan adalah mendorong para UMKM yang 64 juta berkoperasi sehingga lebih mudah mendorong kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jelang Hari Pahlawan 10 November 2020: Cerita Bung Hatta Enggan Menikah Sebelum Indonesia Merdeka

"Ini penting karena nanti anggota kalau ikut bayar kan bisa dapat layanan ini. Tapi, kita harus cari upaya ada kemudahan untuk mendaftar bagi UMKM yang hubungan kerjanya lebih informal," kata Teten saat bersama Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan UMKM, di Jakarta, Rabu 4 November 2020.

Teten Masduki mengatakan, kerja sama ini diharapkan bisa mempercepat transformasi koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal. "Karena kita juga bisa lihat kerja sama ini penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja UMKM dan koperasi," katanya.

Teten mengaku pentingnya untuk merumuskan strategi dan pendekatan termasuk dari para kepala daerah untuk mendorong UMKM dan koperasi ini melindungi para pekerjanya.

Baca Juga: MUI Kota Tasikmalaya Serukan Boikot Produk Prancis, Macron Hina Umat Islam, Rusak Perdamaian Dunia

Saat ini, di UU Tenaga Kerja, kata Teten, juga dimungkinkan terjadinya transformasi dari informal ke formal lewat kemudahan pendaftaran usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), Online Single Submission(OSS), dan subsidi kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat