PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus 'ikan asin' dijerat pasal berlapis pada sidang perdana, Senin, 9 Desember 2019.
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik.
Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Cara Membuat Jalakotek, Makanan Khas Kabupaten Majalengka
Dalam persidangan, ketiga terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang tertulis dalam Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 Juncto Pasal 27 ayat (3).
Dakwaan kedua yang diberikan Jaksa Penuntut Umum yakni subsider Pasal 45 ayat (3)
Dakwaan terakhir adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca Juga: Trailer Wonder Woman 1984 Rilis, Ini Perjalanan Karir Sang Pemeran Utama Gal Gadot
Sebelum masuk ke ruang persidangan, ketiga terdakwa dijaga ketat oleh para anggota ormas. Pengawalan dilakukan atas permintaan pengacara Pablo Benua untuk mengantisipasi serbuan awak media