PIKIRAN RAKYAT - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka baru perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa Khong dan ayahnya terlibat dalam aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Vanessa Khong dan ayahnya disebut menyamarkan atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.
"Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata Whisnu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Dituding Jadi Dalang Demo 11 April 2022, Gatot Nurmantyo Buka Suara
Selain Vanessa Khong dan ayahnya, adik Indra Kenz yakni Nathania Kesuma juga telah ditetapkan tersangka atas kasus yang sama.
Ketiga orang ini disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadp ketiga tersangka yang dijadwalkan Kamis, 14 April 2022 mendatang.
Baca Juga: Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Binomo