kievskiy.org

Pakaian Adat Wajib Jadi Salah Satu Seragam Sekolah, Feni Rose Pertanyakan Riset Mendikbudristek

Ilustrasi pakaian adat yang dipakai siswa sekolah, berikut komentar Feni Rose tentang Permendikbudristek terbaru.
Ilustrasi pakaian adat yang dipakai siswa sekolah, berikut komentar Feni Rose tentang Permendikbudristek terbaru. /ANTARA FOTO/Makna Zaezar ANTARA FOTO/Makna Zaezar

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali dalam sorotan usai mengeluarkan aturan baru soal pakaian adat yang wajib menjadi seragam sekolah saat ini.

Bahkan, pemakaian pakaian adat tersebut menjadi wajib bagi siswa jenjang pendidikan SD sampai SMA/SMK.

Diketahui, pakaian adat menjadi salah satu yang wajib dikenakan siswa selain seragam nasional dan seragam pramuka.

Adapun aturan terbaru soal seragam sekolah itu tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Baca Juga: Arab Saudi Disebut Bantu Rusia, Gedung Putih: Joe Biden Tak Suka

Tepatnya, aturan soal pakaian adat tercantum detail dalam Pasal 4 yang menunjuk bahwa pemerintah daerah memiliki hak mengatur penerapannya.

"Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya," ujar bunyi peraturan terbaru Kemendikbudristek itu.

Lebih lanjut, penggunaan pakaian adat secara tegas wajib bagi seluruh siswa pada hari-hari atau acara adat tertentu.

Sedangkan, seragam nasional diatur tegas untuk dipakai minimal pada Senin, Kamis, dan momen upacara bendera.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat