kievskiy.org

Divonis 1 Tahun Penjara terkait KDRT, Ferry Irawan Ucap Syukur: Saya Bukan Pelaku

Ferry Irawan dan Venna Melinda.
Ferry Irawan dan Venna Melinda. /Instagram @vennamleindareal

PIKIRAN RAKYAT - Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Selasa 23 Mei 2023. 

Dalam hasil putusan sidang, majelis hakim menyebut Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT sebagaimana dakwaan yang dilayangkan oleh Venna Melinda. 

“Dari dakwaan tersebut yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim adalah pasal 44 ayat 4, yaitu kekerasan fisik namun tidak menghalangi pekerjaan sehari-hari,” ujar Harry Rachmat, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri. 

Baca Juga: Isu Perjodohan dengan Pria Arab Merebak di Tengah Polemik Virgoun, Inara Rusli: Jangan Nebar Fitnah

Alih-alih kesal dengan hasil putusan, menariknya Ferry Irawan justru mengaku bersyukur setelah hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda. 

Mengingat Ferry akhirnya tahu sosok sebenarnya Vena Melinda sosok yang selama ini dianggapnya sebagai pasangan hidupnya. 

“Ini memang terjadi atas kehendak Allah, saya bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenarnya orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya,” kata Ferry Irawan. 

Baca Juga: Nindy Ayunda Tak Penuhi Panggilan Polisi soal Dugaan Kasus Senjata Api Ilegal, Nikita Mirzani: Ratu Mangkir

Tak hanya itu, Ferry mengaku dirinya bukanlah pelaku KDRT seperti yang selama ini diberitakan media. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat