kievskiy.org

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara terkait KDRT terhadap Venna Melinda

Ferry Irawan.
Ferry Irawan. /Instagram @ferryirawanreal

PIKIRAN RAKYAT – Boedi Haryantho, Hakim Ketua dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, memvonis terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1 tahun penjara dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, yaitu aktris senior, Venna Melinda.

Boedi mengungkapkan bahwa Ferry tidak terbukti melakukan KDRT berat, sehingga mendapatkan hukuman lebih ringan.

“Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” kata Boedi pada Selasa, 23 Mei 2023.

Baca Juga: ALMI Adukan Video Asusila Diduga Mirip Rebecca Klopper ke Bareskrim

Kuasa hukum Ferry hormati putusan

Kuasa hukum Ferry, Michael R. Pardede, menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Hakim bijaksana dalam putusan harin ini. Pasal 44 ayat tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini”

“Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapreasiasi, menghormati putusan tersebut,” kata Michael.

Baca Juga: Buat Netizen Heboh soal Rencana Operasi Hidung, Ria Ricis Ungkap Alasannya

Vonis 1 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat