kievskiy.org

Venna Melinda Ingatkan Ferry Irawan soal Surat Kuasa Pengambilan Barang

Venna Melinda.
Venna Melinda. /Instagram @vennamelindareal

PIKIRAN RAKYAT - Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Menurut penuturan Venna, hasil vonis Ferry berpotensi menguatkan argumennya saat sidang perceraian.

Venna menyerahkan vonis sepenuhnya pada kewenangan hakim. Yang terpenting baginya adalah kasus ini sudah selesai.

“Itu kan ada perjanjian pranikah, alhamdulillah ada perjanjian pranikah dan lagi berproses kan nanti tanggal 25 Juni itu ke apa ya kalau enggak salah duplik ya dan e-court kan,” ujar ibu dari Verrell Bramasta ini.

Baca Juga: Hubungan dengan Boy William Diisukan Kembali Retak, Ayu Ting Ting: Ih Siapa Bilang?

Venna merasa lega karena satu kasusnya sudah selesai. Dia menekankan tidak mencari yang benar atau salah. Tetapi, sebagai korban ia mencari keadilan.

Diketahui, Ferry tidak mengakui telah melakukan KDRT. Menurut Venna, hal tersebut merupakan hak Ferry.

“Kalau misalkan ada ketidakpengakuan itu haknya dia. Kalau dia merasa enggak puas kan dia bisa banding dan lain sebagainya. Artinya complain-nya bukan ke aku tapi complain-nya ke negara,” kata Venna dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Netizen Tuding Ria Ricis Operasi Hidung demi sang Suami: Aku Ada Sinus

Lebih lanjut, ia mengatakan tidak akan hadir pada sidang cerai yang berlangsung 25 Mei 2023. Mengenai barang-barang Ferry yang masih ada di rumahnya, ia meminta surat kuasa jika pihak Ferry ingin mengambil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat