PIKIRAN RAKYAT - Guruh Soekarnoputra masih tinggal di rumahnya yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Padahal rumah tersebut secara sah sudah menjadi milik Susy Angkawijaya.
Putra bungsu Soekarno itu mengklaim tidak pernah menjual rumahnya kepada Susy Angkawijaya. Bahkan dia mengajukan perlawanan terhadap permohonan eksekusi, namun ditolak.
"Beliau melakukan proses hukum juga, melalui gugatan gugatan, normatif lah, sebagai warga negara bisa saja menyatakan bahwa tidak merasa menjual kemudian menggugat, proses hukum sudah dijalani dengan baik," kata Jhon Redo, kuasa hukum Susy Angkawijaya.
Sejak 2014 lalu, Guruh Soekarnoputra telah melakukan upaya hukum, dari tingkat Pengadilan Negeri, Kasasi, hingga melakukan perlawanan terhadap proses eksekusi, namun semuanya ditolak.
Artinya, Susy Angkawijaya menang atas masalah tersebut dan secara sah memiliki rumah tersebut. "Dari tahun 2014 kan gugatan, banding, kasasi, terakhir gugatan perlawanan terhadap perlawanan eksekusi," ucapnya.
Baca Juga: Artis FTV Hasninda Ramadhani Jadi Korban Pemerasan, Diancam dengan 3 Video Asusila
Berdasarkan informasi dari juru sita, Guruh Soekarnoputra masih menempati rumah tersebut, saat itu juru sita hendak mengantarkan surat peringatan dan diterima secara langsung oleh Guruh. "Beliau sudah mengetahui, surat pemberitahuan itu sudah dikirim ke kediaman beliau hari Kamis minggu kemarin," ucapnya.
Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Susy Angkawijaya berharap proses eksekusi akan berjalan lancar dan Guruh Soekarnoputra bisa menyerahkan hak berupa rumah tersebut.
"Proses ini sudah berjalan sempurna, itu dapat kami miliki dan dapat diserahkan ke kami secara lancar nggak ada masalah," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube INPOTEMAN.