PIKIRAN RAKYAT - Pedoman tata laksana Covid-19 di Indonesia telah mengalami revisi terbaru, yang ditujukan dari lima organisasi profesi dokter.
Antara lain perhimpunan dokter paru, dokter spesialis kardiovaskular, dokter penyakit dalam, dokter anestesiologi dan terapi intensif, dan dokter anak.
'Revisi Protokol Tatalaksana Covid-19' mencakup di antaranya tidak lagi menganjurkan Azitromisin dan Oseltamivir, untuk pasien dengan gejala ringan.
Kabar tak sedap pun diterima Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang juga seorang edukator, dr. RA Adaninggar, yakni informasi tersebut dikaitkan dengan hoaks viral dr. Lois Owien.
Seperti diketahui, dr. Lois Owien berkeyakinan dan menyebarluaskan bahwa marak kematian pasien Covid-19 akibat interaksi obat.
Dr. Ning, demikian RA Adaninggar disapa, mengatakan ada netizen yang mengaitkan revisi itu dengan klaim dr. Lois Owien.
dr. Ning pun menjelaskan bahwa revisi tata laksana telah dilakukan berkali-kali, dilakukan berkala sesuai dengan perkembangan pengetahuan dengan bukti ilmiah yang baru.
Seperti halnya dulu pernah digunakan hidroksiklorokuin, yang kemudian dihapuskan karena tidak bermanfaat.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021, Bansos Tak Bisa Ditanggung Pemerintah Sendiri