kievskiy.org

Hati-hati yang Suka Makan Sushi, MUI Tegaskan Mirin Haram Dikonsumsi

Ilustrasi sushi. Acap digunakan untuk mengolah sushi, MUI tegaskan mirin haram atau termasuk dalam khamr.
Ilustrasi sushi. Acap digunakan untuk mengolah sushi, MUI tegaskan mirin haram atau termasuk dalam khamr. /Pexels/Kasumi Loffler Pexels/Kasumi Loffler

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan penggunaan mirin dalam olahan makanan tidak dianjurkan karena termasuk dalam kategori haram.

Mirin biasanya digunakan untuk membuat masakan terasa lebih gurih dan nikmat saat disantap.

Dalam sajian poluler, mirin biasa dipakai untuk membuat nasi pada sushi agar lebih sedap.

Lumrahnya, olahan masakan khas Jepang acap menggunakan mirin sebagai penyeimbang rasa asin dari kedelai atau miso.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Bandung 20 Oktober 2022: Waspada Potensi Hujan Lebat 

Namun, mirin sendiri memiliki kadar alkohol 10 sampai 14 persen hingga membuatnya tergolong sebagai khamr.

“Mirin itu sebetulnya sejenis ya sama angciu, itu juga fermentasi anggur beras murni umami. Biasanya ini adalah akrab dengan masakan – masakan Jepang. Biasanya digunakan untuk membuat rasa gurih masakan tersebut,” kata Kepala Ahli LPPOM MUI Purwantiningsih.

Meski ada penggantinya, seperti mirin sintetis, MUI tetap menyatakan bahan makanan tersebut haram dikonsumsi umat Muslim.

“Kita tidak boleh mencari pengganti mirin tetapi memiliki aroma seperti mirin, itu adalah bentuk sintetis, itu tidak diperbolehkan,” ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat