kievskiy.org

Apa Hukum Mengorek Telinga dan Mengupil Saat Puasa? Cek Penjelasannya Agar Tak Salah Kaprah

Ilustrasi. Bolehkah mengqada puasa orangtua yang masih hidup maupun meninggal?
Ilustrasi. Bolehkah mengqada puasa orangtua yang masih hidup maupun meninggal? /Freepik/rawpixel.com

PIKIRAN RAKYAT - Puasa pada hakikatnya merupakan sebuah bentuk pengendalian diri atau menahan diri dari keinginan duniawi. Puasa bukan hanya tentang menahan diri dari makanan dan minuman, tetapi juga menahan diri dari perilaku dan pikiran yang tidak baik.

Puasa adalah praktik yang dianjurkan dalam banyak agama, termasuk Islam, Kristen, Yahudi, Hindu, dan Buddha. Meskipun praktik puasa mungkin berbeda antara agama dan budaya, tetapi pada intinya, semua agama mengajarkan pentingnya menahan diri dan mengendalikan keinginan duniawi.

Dalam Islam, puasa di bulan Ramadan adalah salah satu kewajiban utama bagi umat Muslim dan merupakan bentuk pengendalian diri untuk menghormati dan menghargai Allah SWT. Selama puasa, umat Muslim diharapkan menahan diri dari makan, minum, merokok, berhubungan seks, serta perilaku dan pikiran yang tidak baik seperti berkata bohong, berkelahi, dan sebagainya.

Hukum Mengorek Telinga dan Mengupil Saat Puasa

Pada dasarnya, mengorek telinga dan mengupil saat puasa tidak diharamkan dalam Islam, karena keduanya tidak membatalkan puasa secara langsung.

Mengorek telinga dan mengupil dianggap sebagai tindakan yang normal dalam kehidupan sehari-hari dan bukanlah tindakan yang dapat membatalkan puasa secara langsung. Namun, jika mengorek telinga sampai jauh dengan sengaja, maka mayoritas menyebutkan hal tersebut bisa membatalkan puasa, hal tersebut menurut ulama Imam Syafi'i.

Baca Juga: Menu Buka Puasa Ramadhan 2022: Resep Tumis Bunga Pepaya dengan Ayam ala Chef Juna

Sementara menurut Imam Malik dan Imam Ghazali, kedua ulalama ini memperbolehkan mengorek telinga atau tidak batal puasanya, meski mengoreknya hingga masuk ke dalam.

Dalam Fathul Qorib, Ibnu Qosim Al Ghazi menjelaskan bahwa salah satu dari beberapa perkara yang bisa membatalkan pouasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.

Syeikh Zainuddin Al Malibari menjelaskan perkara ini melalui kita Fathul Mu'in. "Dan batal puasanya sebab mesuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit ke tempat rongga dalam"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat