kievskiy.org

Kemenkes Keluarkan Prokes Lawan Polusi Udara dengan 6M 1S, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi polusi udara yang kian mengkhawatirkan dan mengancam kesehatan.
Ilustrasi polusi udara yang kian mengkhawatirkan dan mengancam kesehatan. /Freepik-freepik

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kesehatan mengeluarkan protokol kesehatan atau prokes untuk melawan polusi udara yang terus memburuk, terutama di kawasan Jabodetabek. Upaya ini dilakukan karena dikhawatirkan bisa mengancam kesehatan masyarakat.

Salah satu akibat yang timbul dari polusi udara yang tidak sehat adalah risiko terkena penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Untuk mencegah dampak dari polusi udara, Kemenkes mengajak masyarakat untuk menerapkan 6M dan 1S.

“Untuk upaya pencegahan kita ada strategi 6M dan 1S,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, dalam keterangan pers yang dikutip Kamis, 31 Agustus 2023.

Menurut Maxi, dalam enam bulan terakhir, data surveilans menunjukkan terjadinya peningkatan kasus infeksi ISPA yang dilaporkan di Puskesmas maupun di rumah sakit Jabodetabek. Wilayah DKI Jakarta menjadi daerah terbanyak dengan capaian 100 ribu kasus per bulan.

Baca Juga: Apa Itu Gangguan Kecemasan? Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya

Salah satu upaya mengatasi persoalan ini, dari sisi kesehatan Kemenkes melakukan sejumlah upaya. Selain dengan mengajak menerapkan 6M dan 1S, Kemenkes juga melakukan pemantauan secara real time kasus ISPA yang terjadi di Jabodetabek dan juga kasus Pneumonia yang terjadi di rumah sakit.

Selain itu juga telah dibentuk Komite Penanggulangan Penyakit Pernapasan dan Dampak Polusi Udara. “Kita juga inventarisir rumah sakit yang bisa lakukan penanganan pneumonia khususnya di Jabodetabek,” ucap Maxi.

Lalu, apa saja prokes lawan polusi udara yang diterapkan oleh Kemenkes? Simak penjelasannya.

Baca Juga: Tips Diet: 10 Cara Agar Berat Badan Cepat Turun, Jangan Sampai Salah Kaprah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat