PIKIRAN RAKYAT - Umat Islam wajib berpuasa selama bulan suci Ramadhan. Meski demikian, beberapa orang yang menderita penyakit tertentu harus rutin mengonsumsi obat.
Oleh karena itu, ada sejumlah jenis obat yang tidak akan membatalkan puasa Ramadhan, dan sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Penetapan itu merujuk pada hasil konferensi pers An Islamic View of Certain Contemporary Medical Issues di Moroko pada 1997.
Baca Juga: Apakah Berkumur dan Sikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan?
Lantas apa saja obat yang tidak membatalkan puasa Ramadhan? Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut daftar lengkapnya:
Obat yang Diserap Kulit
Salep, krim, plester, dan koyo termasuk dalam obat yang diserap melalui kulit. Oleh karena itu, obat-obatan tersebut tidak membatalkan puasa.
Pasalnya, obat-obatan tersebut digunakan secara lokal, dan digunakan pada bagian yang sakit.
Obat Tetes
Obat tetes mata, telinga, maupun hidung tidak membatalkan puasa. Sebab, obat jenis ini tidak dikonsumsi secara langsung.
Sesuai namanya, obat jenis ini hanya perlu diteteskan pada bagian yang mengalami sakit.