kievskiy.org

Apa Itu Surrogate Mother atau Ibu Pengganti? Praktik Meminjamkan Rahim untuk Pasangan Lain

Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /Freepik/prostooleh

PIKIRAN RAKYAT - Surrogate mother atau ibu pengganti menjadi tren yang sudah cukup lama dilakukan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan India. Namun di Indonesia, praktik ibu pengganti atau surrogacy masih belum banyak dikenal dan dilakukan.

Lalu, apa itu surrogate mother atau ibu pengantin? Dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut penjelasannya.

Apa Itu Surrogate Mother?

Surrogate mother adalah metode yang dilakukan ketika seorang wanita melahirkan bagi pasangan yang tidak dapat menghasilkan anak dengan cara yang biasa. Beberapa masalah yang menjadi penyebabnya bisa karena salah satu pasangan yang tidak subur atau kesulitan untuk mengalami kehamilan.

Lebih tepatnya, wanita lain meminjamkan rahim untuk membantu pasangan suami istri mendapatkan keturunan. Cara dilakukannya adalah ibu pengganti dihamili melalui inseminasi buatan dengan sperma pasangan pria.

Pada saat hamil, sel telur istri dan sperma suami menjalani fertilisasi in vitro, dan embrio yang dihasilkan dapat ditanamkan pada sang surrogate mother. Biasanya dalam prosedur yang dijalankan, ibu pengganti akan menyerahkan semua hak pada orangtua aslinya.

Ada dua jenis surrogate yang bisa dilakukan, yaitu:

  1. Gestational surrogacy, yaitu sewa rahim saja.
  2. Genetic surrogacy, yaitu sewa rahim dengan sel telurnya.

Dalam dunia medis, tren meminjamkan rahim dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro, yaitu pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri, yang dilakukan oleh petugas medis, kemudian ditanamkan ke uterus.

Sejarah Surrogate Mother

Dalam sejarahnya, proses bayi tabung pertama kali dilakukan oleh dokter asal Inggris, yaitu Robert G. Edwards dan Patrick Steptoe pada 1970-an. Namun, pada saat itu masih banyak ditentang oleh kalangan dokter dan pemuka agama, karena dianggap mengambil peran Tuhan dalam proses penciptaan manusia.

Sementara itu, perjanjian surogasi hukum pertama di Amerika Serikat dilaporkan ditulis kembali pada 1976, dan surogasi kompensasi hukum pertama terjadi pada 1980. Pada 1983, praktik ini adalah bisnis yang menghasilkan uang dan 10 agen ibu pengganti di AS untuk keluarga yang bersedia membayar antara 20.000-45.000 dolar AS (sekitar Rp312-703 juta).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat