kievskiy.org

Marak Penimbunan Obat Terapi Covid-19 dan Tabung Oksigen, Polri: Harga Capai Rp50 Juta

Ilustrasi obat terapi untuk pasien Covid-19.
Ilustrasi obat terapi untuk pasien Covid-19. /Pixabay/Jarmoluk

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah upaya pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan, kini malah marak aksi dari oknum yang memanfaatkan situasi pandemi ini demi meraup keuntungan dari penjualan obat terapi Covid-19.

Tak hanya menjual obat diatas harga eceran tertinggi atau HET, muncul juga aksi penipuan yang menjual tabung oksigen dan menggantinya dengan tabung APAR atau alat pemadam api ringan.

Polri juga mengakui banyaknya oknum-oknum yang terus bermunculan untuk memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, dengan menimbun obat dan menjual dengan harga tinggi sekaligus memodifikasi tabung oksigen tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Usai Disebut Temukan Obat Covid-19 Hasil Bertapa 40 Hari

Terkait kasus itu, Bareskrim Polri bersama jajaran terus berupaya menyelidiki adanya dugaan penimbunan obat terapi Covid-19 dan modifikasi tabung APAR menjadi tabung oksigen.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menerangkan, terbaru pihaknya menindak satu lagi kasus tersebut setelah sebelumnya mengungkap 33 kasus terkait dengan penimbunan obat dan modifikasi tabung.

"Saya update lagi terbaru, ada 34 kasus yang diungkap Bareskrim dan jajaran Polda. Dari pengungkapan ini setelah dilakukan pendalaman, motif utamanya ingin mendapatkan keuntungan atau motif ekonomi," ujar Helmy dalam Dialog Presisi pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Baca Juga: Mahfud MD: Saya Tak Pernah Lapor ke Presiden Adanya Obat Covid-19 Hasil Bertapa 40 Hari

Kemudian Helmy menjelaskan, tiap tersangka diketahui mengambil keuntungan yang sangat besar dengan menjual obat ataupun tabung dengan perbedaan harga yang tinggi dari aturan yang ditetapkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat