kievskiy.org

Kasus Predator di Bandung Tak Dirilis sejak Mei 2021, Pakar Hukum Unpar Nilai Sudah Tepat

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/ninocare Pixabay/ninocare

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menilai, langkah pemerintah daerah dan penegak hukum melindungi korban kasus asusila, yang diduga dilakukan Herry Wirawan kepada sejumlah anak di Bandung, Jawa Barat, sudah tepat. 

Kasus predator seks itu diusut sejak Mei 2021, tapi baru terangkat ke media Desember 2021. Di sisi lain proses peradilan tetap berjalan. 

"Masyarakat jangan sampai salah mengerti saat kasus ini baru dipublikasikan Desember, padahal sudah diketahui sejak Mei. Sebab, katanya, tidak dipublikasikan bukan berarti tidak diproses hukum. Hal ini pun bertujuan melindungi para korban, terutama psikologisnya,"ujar Asep dihubungi awak media, Selasa, 14 Desember 2021.

Tidak sekedar melindungi korban predator seks, katanya, keputusan untuk memproses kasus tanpa publikasi terlebih dulu pun, untuk menjaga keberlangsungan persidangan. 

Baca Juga: Ritual Rahasia Walikota Bandung Oded M Danial Terungkap, Tidurnya Gelisah Bila Tak Dilakukan

Sebab, katanya, dalam kasus asusila, para korban harus menjadi saksi dalam persidangan.

Menurut dia, ada etika dalam hukum acara kejahatan kesusilaan. Satu di antaranya memang tidak diekspos. Bahkan untuk beberapa kasus, pelakunya pun tidak diekspos. 

"Karena pada saat ia dihadapkan di pengadilan, saksi itu juga kan harus datang. Untuk menjadi saksi dalam kasus ini kan tidak mudah karena harus melihat pelakunya," kata Asep.

Baca Juga: Payung Geulis hingga Bordir Tasikmalaya Masuk 22 Warisan Budaya Tak Benda

Kelancaran persidangan predator seks, katanya, ditentukan oleh saksi yang mau menyatakan kejadian yang sebenarnya dengan jelas. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat