kievskiy.org

Penjelasan Arti Pidana Penjara Seumur Hidup, Hati-hati Jangan Sampai Salah Tafsir

Ilustrasi penjara. Apa maksud hukuman penjara seumur hidup, simak penjeleasan lengkapnya oleh lawyer ini agar tak salah kaprah.
Ilustrasi penjara. Apa maksud hukuman penjara seumur hidup, simak penjeleasan lengkapnya oleh lawyer ini agar tak salah kaprah. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - Istilah hukum kadang memiliki kaidah-kaidah sendiri, sehingga tentu perlu pakar untuk menjelaskan maksud kalimat-kalimat dalam isi hukum tersebut.

Sebagai masyarakat biasa mungkin sering mendengar dari suatu kasus yang dihukum pidana penjara seumur hidup.

Mengenai hukum pidana penjara seumur hidup juga masih banyak beredar dengan tafsiran yang kurang tepat pada isi hukumnya.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Tiktok @rrubian, kalau sampai saat ini mengenai informasi pidana penjara seumur hidup dalam kepercayaan sosial masyarakat memiliki dua sisi.

Baca Juga: Dituding Hancurkan Rumah Sakit di Mariupol, Rusia Bongkar Aktivitas Militer Azov 'Nazi'

1. Terpidana menjalankan hukuman dipenjara sampai meninggal dunia.

2. Terpidana menjalankan hukuman dipenjara sesuai dengan umurnya ketika ia dijatuhi vonis. 

"Jadi misal ada terpidana ia divonis saat umur 19 tahun, ya berarti pidana penjara seumur hidupnya sesuai dengan umurnya yaitu selama 19 tahun. Dipenjara selama 19 tahun,"  ucap Ruby.

Baca Juga: Bareskrim Polri Duga Pemilik Binomo Berada di Indonesia, akan Ada Kemungkinan Tersangka Baru Selain Indra Kenz

Terkini Lainnya

  • Tags

  • penjara

  • hukum

  • Kasus

  • seumur hidup

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Apakah Perilaku Body Shaming Bisa Diproses Hukum?

  • Ajak Orang Golput Diancam 3 Tahun Penjara

  • Daftar Tugas dan Wewenang BPK, Dibuat untuk Wujudkan Bebas Korupsi

  • Beda Tugas Presiden dan DPR, Jangan Sampai Salah

  • 7 Larangan dalam UU ITE, Ada Ancaman Penjara dan Denda bagi Pelanggar

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya

  • Hasto PDIP Bakal Dipolisikan Buntut Isu Prabowo Subianto Tampar dan Cekik Wakil Menteri

  • Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!

  • AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi

  • Kondisi Terkini Indra Bruggman Terungkap, Berat Badan Sempat Turun 15 Kg Akibat Hipertiroid

  • Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan

  • 7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon

  • Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023

  • Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?

  • Pemeran Film Dewasa Kramat Tunggak Ngaku Jadi Korban, Polisi: Itu Hak Asasi

  • Kabar Daerah

  • Harga Tiket 5 Kolam Renang Paling Instagramable di Boyolali, Mulai Rp 10 Ribu Bisa Nyemplung Sepuasnya

  • Lowongan Kerja di Medan, Perusahaan Importir Ini Buka Loker, Kirim CV Kamu Sekarang

  • 5 Tokoh Top Calon Penantang Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024, Ada 3 Menteri, Kyai NU hingga Artis

  • BREAKING NEWS! Hasil Sidang Putusan Praperadilan Terkait Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bebas!

  • Enam Rekomendasi Perumahan Murah di Daerah Talun Kabupaten Cirebon, Ada yang di Bawah Rp200 Juta-Rp300 Juta

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat