kievskiy.org

Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara, Ini Penjelasannya

Poster larangan menyebar foto korban kecelakaan maut.
Poster larangan menyebar foto korban kecelakaan maut. /Twitter/CCICPolri

PIKIRAN RAKYAT - Ramainya perbincangan tentang kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Membuat sebaran foto kejadian tak terkendali di media sosial, mulai dari grup WhatsApp sampai Twitter.

Pengguna sosial media masing-masing memberikan pendapatnya, seperti halnya yang terjadi di Twitter.

Kata Cibubur sempat memuncaki trending topic di Twitter, dengan jumlah 14,1 ribu tweet.

Baca Juga: 45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends hingga Free Fire

Isinya beragam, dan paling banyak membahas tentang kecelakaan maut yang terjadi di daerah tersebut.

Beberapa akun mengunggah video sekitar lokasi kejadian, dan lainnya menguraikan pendapatnya.

Melihat hal tersebut, ternyata penyebaran foto korban kecelakaan tidak boleh sembarangan dibagikan di sosial media karena berpotensi terkena sanksi penjara selama 6 tahun.

Selain itu, foto korban yang tersebar di media sosial tanpa terkendali bisa dianggap tidak memikirkan perasaan keluarga korban yang sedang berduka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat