kievskiy.org

Israel Usir Paksa 87 Warga Palestina di Yerusalem Timur, Didukung Pengadilan demi Permukiman Ilegal

Ilustrasi Yerusalem dan Israel
Ilustrasi Yerusalem dan Israel /PIXABAY/Nick115/heathertruett PIXABAY/Nick115/heathertruett

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Distrik Yerusalem yang dikendalikan Israel meratifikasi pengusiran 87 penduduk Palestina yang tinggal di Batan al-Hawa, Silwan.

Israel menggusur warga negara Palestina karena ingin membangun permukiman untuk kelompok Ateret Cohanim di wilayah tersebut.

Keluarga Palestina yang sudah tinggal di sana selama beberapa dekade harus terusir dari rumahnya sebelum Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dilantik pada Rabu 20 Januari 2020 mendatang.

Baca Juga: Jokowi Nilai Kasus Covid-19 di Indonesia Memburuk, Minta 2 Provinsi Perketat Protokol Kesehatan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Middle East Eye, Ateret Cohanim menggugat penduduk Batan al-Hawa karena mengklaim tanah tersebut milik Yahudi Yaman selama periode Turki Utsmani hingga 1938.

Mereka mengklaim pemiliknya tak lagi bisa menduduk lahan itu karena ketegangan politik usai Inggris diberikan mandat mendirikan Negara Yahudi di sana.

Namun, tujuan yang pasti dari penggugatan ini ialah memperluas permukiman ilegal Yahudi di atas tanah Yerusalem Timur milik Palestina.

Baca Juga: Jadi Pahlawan Manchester United, Edison Cavani Terancam Hukuman karena Ucapan Rasialis

Rencananya, akan dibangun pusat kebudayaan Yahudi Yaman di atas lahan tersebut dengan perkiraan biaya sekitar 4 juta Shekel Israel atau setara dengan Rp16 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat