kievskiy.org

Kebijakan Baru Joe Biden: Pengguna Narkoba Tidak akan Masuk Penjara

Presiden AS, Joe Biden.
Presiden AS, Joe Biden. /Instagram.com/@joebiden


PIKIRAN RAKYAT - Presiden AS Joe Biden menguraikan perubahan kebijakan yang dia harapkan untuk dilakukan di peradilan pidana dan kepolisian di Amerika Serikat.

Biden menyoroti masalah yang mungkin ditangani pemerintahannya setelah adanya bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Presiden AS ke-46 itu mengulangi janjinya saat kampanye dengan mengakhiri hukuman penjara karena penggunaan narkoba.

"Tidak ada yang harus masuk penjara karena pelanggaran narkoba. Tidak ada yang harus masuk penjara karena penggunaan narkoba, mereka harus pergi ke rehabilitasi narkoba," kata Biden pada Selasa, 16 Februari 2021 waktu setempat, seperti dikutip dari Reuters.

Baca Juga: 3 Tokoh Pernah Terjerat UU ITE, Salah Satunya Novel Baswedan

Baca Juga: Jalur Penghubung Cianjur-Bandung Tertutup Longsor, Akses Jalan Dibuka Searah Bergantian

"Setiap polisi, ketika mereka bangun di pagi hari dan memakai perisai itu, berhak berharap bisa pulang ke keluarganya malam itu. Sebaliknya, setiap anak yang berjalan di seberang jalan dengan mengenakan hoodie bukanlah anggota geng dan akan menjatuhkan seseorang," ujarnya menambahkan.

Biden ditanya tentang penegakan hukum Amerika Serikat dapat melindungi warga di lingkungan dengan tingkat kriminalitas tinggi sambil melatih petugas untuk menjadi polisi dengan penuh kasih.

"Dengan nomor satu, bukan mendefundingkan polisi," jawab Biden.

Beberapa anggota Demokrat mendorong peninjauan anggaran polisi lokal setelah kematian pria kulit hitam George Floyd yang meregang nyawa di tangan polisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat