kievskiy.org

Panti Pijat 'Enak' Digerebek, Polisi Amankan Dua Wanita dan Periksa 9 Pemilik Panti

Ilustrasi dua panti pijat yang menyediakan layanan 'ekstra' bagi pelangganya.
Ilustrasi dua panti pijat yang menyediakan layanan 'ekstra' bagi pelangganya. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Singapura tengah menyelidiki kasus dugaan adanya panti pijat ilegal yang menyedikan layanan berhubungan seksual kepada pelanggannya.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penggerebekan yang dilakukan di panti-panti pijat di Singapura beberapa waktu ke belakang.

Dari hasil razia itu, polisi berhasil mengamankan sembilan penyedia dan ahli pijat karena dianggap telah melakukan pelanggaran.

Empat dari sembilan tempat pijat itu diduga beroperasi tanpa izin sah, menurut kepolisian Singapura pada Sabtu, 14 Agustus 2021, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari CNA.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Kembali Tantang Haters, Petisi Pencekalannya Tembus 100.000 Tanda Tangan

Dua wanita berusia 37 dan 45 tahun ikut ditangkap karena terbukti memberikan pelayanan 'ekstra' di balik layanan utamanya.

Penggerebekan panti pijat itu berlangsung antara 4 sampai 11 Agustus.

Polisi merazia sejumlah gerai seperti Ang Mo Kio Avenue 4, Ang Mo Kio Avenue 10, Brighton Crescent, Hougang Avenue 8, Upper Paya Lebar Road, dan Yio Chu Khang Road.

Baca Juga: Polrestabes Bandung, Gerebek Panti Pijat Semi Plus di Kiaracondong Beroperasi saat PPKM Darurat

Penyelidikan terhadap sembilan orang yang diamankan masih berlangsung hingga saat ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat