kievskiy.org

UEA akan Izinkan Pernikahan Non Muslim di Bawah Hukum Perdata

ilustrasi, Uni Emirat Arab (UEA) akan mengizinkan para warga non Muslim untuk melangsungkan pernikahan di bawah hukum perdata di Abu Dhabi.
ilustrasi, Uni Emirat Arab (UEA) akan mengizinkan para warga non Muslim untuk melangsungkan pernikahan di bawah hukum perdata di Abu Dhabi. /kingmaphotos Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) telah mengeluarkan dekrit baru berkaitan dengan pernikahan non Muslim pada Ahad, 7 November 2021.

Sekarang non Muslim di UEA akan diizinkan untuk menikah, bercerai, dan mendapatkan hak asuh anak bersama di bawah hukum perdata di Abu Dhabi.

Kebijakan ini merupakan langkah terbaru UEA, di mana Undang-Undang status pribadi mengenai pernikahan dan perceraian didasarkan pada prinsip syariah Islam, seperti di negara Teluk lainnya.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Reuters, keputusan ini diambil untuk mempertahankan keunggulan kompetitifnya sebagai pusat komersial regional.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Terselip Rencana Bisnis di UU tentang Covid-19

Keputusan dari Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan dari Abu Dhabi, yang juga presiden federasi tujuh emirat UEA, mengatakan UU itu mencakup segala hal tentang pernikahan.

Sebagaimana contohnya mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh bersama dan bukti ayah, serta warisan.

Hal ini bertujuan demi meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keterampilan.

Laporan tersebut menggambarkan hukum perdata yang mengatur masalah keluarga non-Muslim sebagai yang pertama di dunia sesuai dengan praktik terbaik internasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat