kievskiy.org

Junta Myanmar Penjarakan Jurnalis AS Danny Fenster Selama 11 Tahun dengan Berbagai Tuduhan

Ilustrasi. Danny Fenster, jurnalis Amerika Serikat (AS) dijatuhi 11 tahun penjara oleh pengadilan junta Myanmar atas berbagai tuduhan.
Ilustrasi. Danny Fenster, jurnalis Amerika Serikat (AS) dijatuhi 11 tahun penjara oleh pengadilan junta Myanmar atas berbagai tuduhan. /Pixabay/Ichigo121212 Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT- Seorang jurnalis Amerika Serikat (AS) Danny Fenster dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan junta Myanmar setelah dinyatakan bersalah.

Hukuman terhadap jurnalis Danny Fenster itu diberikan junta Myanmar atas berbagai tuduhan yang sebelumnya digambarkan oleh pemerintah AS sebagai tindakan yang "sangat tidak adil".

Seperti diketahui, junta militer Myanmar telah menekan pers sejak aksi kudeta pada awal Februari, dengan menangkap puluhan jurnalis yang kritis terhadap tindakan kerasnya terhadap perbedaan pendapat yang telah menewaskan lebih dari 1.200 orang, menurut kelompok pemantau lokal.

Menurut pengacara Than Zaw Aung, Danny Fenster, yang telah menjadi redaktur pelaksana majalah online Frontier Myanmar, dinyatakan bersalah pada hari Jumat atas hasutan karena diduga menyebarkan informasi palsu atau menghasut, menghubungi organisasi ilegal dan melanggar peraturan visa.

Baca Juga: Tubagus Joddy Sempat Menangis Kejer Telepon Keluarga Bibi, Ipar Vanessa Angel Akui Ada yang Aneh

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari lamann The Guardian, dia masih menghadapi dua dakwaan tambahan di pengadilan yang berbeda karena diduga melanggar undang-undang kontraterorisme dan undang-undang yang mencakup pengkhianatan dan penghasutan.

Fenster ditangkap saat dia pulang ke rumah untuk melihat keluarganya di Detroit pada bulan Mei lalu, dan dia telah ditahan di penjara Insein Yangon sejak itu.

Pria berusia 37 tahun itu awalnya didakwa dengan dugaan mendorong perbedaan pendapat terhadap militer, asosiasi yang melanggar hukum dan melanggar hukum imigrasi, sebelum tuduhan tambahan penghasutan dan terorisme ditambahkan dua hari lalu.

Adapun, tuduhan tambahan yang akan disidangkan oleh pengadilan yang berbeda di Yangon, masing-masing diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat