PIKIRAN RAKYAT - Warga Negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga (36) dituntut hukuman penjara setelah menjadi predator seksual di pengadilan Manchester, Inggris.
Dituntut 30 tahun penjara, Reynhard telah memakan korban sebanyak 195 orang yang berjenis kelamin pria dengan umur 17 hingga 36 tahun.
Reynhard biasanya mencari korban disekitar club dekat dengan apartemennya.
Dari sekian banyak pria dalam kondisi mabuk akibat menengak minuman beralkohol, ia menargetkan korban yang terpisah dengan teman-temannya.
Untuk melancarkan aksinya, Reynhard melakukan interaksi dengan calon korbannya dan menawarkan bantuan kepada korban yang sedang mabuk.
Ia menawarkan korban untuk tinggal bersama di apartemennya hingga pagi, karena kondisi korban yang sedang mabuk dan terpisah dengan temannya.
Dengan wajah polos layaknya orang biasa dan tidak ada tindakan yang mencurigakan, calon korbannya tidak mencurigai Reynhard akan melakukan hal kejam tersebut.
Baca Juga: Reynhard Sinaga Pemerkosa 195 Pria Inggris Dihukum Seumur Hidup, Ini Sikap KBRI London