kievskiy.org

Tak Izinkan Karyawan Kerja di Rumah, Perusahaan di Singapura Bisa Kena Denda Rp 115 Juta

ILUSTRASI negara Singapura.*
ILUSTRASI negara Singapura.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Setiap negara kini mengambil langkah social dan physical distancing bagi masyarakatnya sebagai upaya untuk mencegah penularan virus lebih banyak.

Termasuk Singapura yang menetapkan sebuah kebijakan bagi warganya untuk melakukan social distancing.

Kebijakan ini diterapkan di bawah aturan baru yang dikeluarkan Singapura sebagai langkah untuk menekan penyabaran virus corona atau COVID-19.

Baca Juga: Zodiak yang Pintar untuk Megelola Uang, Salah Satunya Sagitarius

Orang-orang dilarang dengan sengaja berdiri terlalu dekat dengan orang lain di dalam antrean atau saat duduk di kursi di tempat umum.

Para pemilik usaha harus pun mengambil langkah-langkah untuk mendukung social distancing.

Seperti menempatkan kursi dan memastikan orang-orang menjaga jarak saat mengantre setidaknya satu meter.

Baca Juga: Ingin Saingi TikTok, YouTube Dikabarkan Sedang Kerjakan Aplikasi Baru

Dikutip Pikiran-Rakyat.com Mothership, perusahaan di Singapura yang tidak mengizinkan karyawannya untuk bekerja dari rumah jika memungkinkan akan didenda hingga 10.000 Dolar Singapura atau setara dengan lebih dari Rp 115 juta, di penjara selama 6 bulan, atau keduanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat