kievskiy.org

Bermotif Rasial, Warga Yahudi Pembakar Satu Keluarga Palestina Dinyatakan Bersalah oleh Israel

ILUSTRASI palu sidang.*
ILUSTRASI palu sidang.* //pixabay /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Israel mendapati seorang warga Yahudi bersalah atas pembunuhan yang bermotif rasial pada hari Senin dalam serangan pembakaran 2015 yang menewaskan pasangan Palestina dan bayi mereka di Tepi Barat.

Amiram Ben-Uliel memilih rumah keluarga Dawabsheh dan tempat tinggal lainnya di desa Duma dengan asumsi mereka dihuni dan, sebelum mengebom mereka, menyemprotkan coretan pembalasan dan raja kehidupan Messiah di dinding keluarga itu.

Pembunuhan Ali Dawabsheh yang berusia 18 bulan dan orang tuanya, Saad dan Riham Dawabsheh, berkontribusi pada gelombang kekerasan Israel-Palestina setelah pembicaraan damai yang disponsori AS gagal pada tahun 2014.

Baca Juga: Akibat Wabah Virus Corona, Klub-klub Liga Eropa Terancam Rugi Hingga Rp 63 triliun

Tiga-hukuman pengadilan Lod dari Ben-Uliel, 25, membawa hukuman penjara seumur hidup yang potensial. Dia juga dinyatakan bersalah atas dua tuduhan percobaan pembunuhan dan dua pembakaran, tetapi dibebaskan dari tuduhan menjadi anggota organisasi teroris.

Yang kedua, terdakwa yang masih di bawah umur dalam kasus itu memasuki sebuah perjanjian pembelaan tahun lalu di mana tuduhan pembunuhan terhadapnya dikurangi menjadi tuduhan konspirasi.

Ben-Uliel, mengenakan kopiah putih besar dan memegang sebuah buku suci Yahudi, duduk terpuruk di ruang sidang saat putusan dibacakan. Dia mengatakan para penyelidik Israel memaksanya untuk membuat pengakuan palsu terhadap serangan Duma.

Baca Juga: Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama, Judika Ungkap Cerita Awal Taksir Duma Riris Silalahi

Pengacara Ben-Uliel mengatakan dia akan mengajukan banding terhadap putusan hari Senin di Mahkamah Agung Israel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat