PIKIRAN RAKYAT - International Criminal Court atau ICC akan melakukan penyelidikan terkait kemungkinan kejahatan perang yang terjadi di Ukraina.
ICC mengirimkan tim khusus setelah Jaksa ICC bernama Karim Khan mengatakan akan mulai mengumpulkan bukti terkait invasi skala penuh Rusia ke Ukraina.
Tim yang dibentuk oleh ICC terdiri dari penyelidik dan pengacara yang memiliki pengalaman khusus. Nantinya tim tersebut akan menuju wilayah Ukraina.
Karim Khan menjelaskan, ia dan anggota tim akan memeriksa kejahatan perang yang kemungkinan terjadi di Ukraina.
Baca Juga: Pengamat Militer Peringatkan Indonesia Bisa Bernasib Sama Seperti Ukraina: Kita Ini Dikepung
Penyelidikan tersebut salah satuya yakni pelanggaran yurisdiksi pengadilan oleh semua pihak dalam konflik Rusia-Ukraina.
Rusia maupun Ukraina memang bukan anggota ICC, namun Ukraina telah menandatangani deklarasi pada tahun 2014 lalu.
Deklarasi tersebut berisikan pemberian yurisdiksi pengadilan atas dugaan kejahatan berat yang dilakukan di wilayahnya mulai tahun 2014 dan seterusnya terlepas dari kebangsaan pelaku.
"Hukum perang terus berlaku dan kami memiliki yurisdiksi yang jelas," kata jaksa ICC.