kievskiy.org

Arab Saudi Eksekusi Mati 2 WNI Atas Kasus Pembunuhan Berencana

Ilustrasi eksekusi, bunuh diri.
Ilustrasi eksekusi, bunuh diri. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Arab Saudi telah melaksanakan hukuman eksekusi mati terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kamis 17 Maret 2022 waktu setempat.

Hukuman eksekusi mati ini atas pembunuhan berencana terhadap sesama WNI yang terjadi di Arab Saudi.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha mengatakan hukuman eksekusi mati telah dilaksanakan terhadap dua WNI.

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” kata Judha.

Baca Juga: Cari Modal untuk Bangun IKN, Luhut Pandjaitan Kirim Tim ke Arab Saudi: Jajaki Peluang Investor Baru

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kasus ini bermula saat AA dan NH ditangkap kepolisian Jeddah atas tuduhan pembunuhan WNI, Fatmah alias Wartinah pada 2 Juni 2011. Kepolisian Jeddah juga turut mengamankan satu terduga pelaku lain yaitu Siti Komariah (SK).

Pada tubuh korban, terdapat tanda kekerasan fisik dan seksual. Kepada polisi,
AA dan NH mengaku telah membunuh korban dengan alasan dendam. Korban sebelumnya dianggap melakukan penganiayaan terhadap mantan istri NH.

Ketiganya kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama, AA dan NH dijatuhi vonis hukuman mati. Keduanya kemudian mengajukan banding.

Baca Juga: Laporan Intel: Bashar al-Assad Bersumpah Kirim 40.000 Tentara Suriah Bantu Invasi Rusia ke Ukraina

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat