kievskiy.org

Pembunuh George Floyd Derek Chauvin Lolos dari Hukuman Mati

Grafiti George Floyd.
Grafiti George Floyd. /Pixabay/ArtisticOperations

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap George Floyd, Derek Chauvin, dibebaskan dari hukuman mati atas tuduhan perampasan hak-hak sipil federal yang menyebabkan kematian.

Chauvin lolos dari hukuman mati setelah seorang hakim menerima banding di persidangan pada Rabu, 4 Mei 2022.

Hakim Pengadilan Distrik AS, Paul Magnuson, menyetujui banding yang diajukan oleh Chauvin pada Desember lalu.

Magnuson mengatakan mantan pewira polisi itu lolos dari hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Sidang menyatakan, Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22 tahun penjara.

Baca Juga: Cerita Armand Maulana Mudik ke Bandung 10 Jam, Malah Sebut Jadi Rezeki

Baca Juga: Kode Redeem FF 5 Mei 2022, Segera Klaim sebelum Kedaluwarsa

Pada Desember tahun lalu, Chauvin mengaku bersalah atas perampasan hak-hak sipil.

Chauvin akan menjalani hukuman penjara di bawah aturan negara bagian dan federalnya secara bersamaan, yang berarti dia tidak perlu memulai dari awal setelah menyelesaikan kasus lain yang menyeretnya.

Pria berusia 46 tahun itu bisa saja dibebaskan bersyarat di Minnesota setelah kurang dari 15 tahun, dengan asumsi kredit maksimum untuk perilaku baik, sementara kesepakatan pembelaan federalnya dilaporkan menyatakan bahwa dia dipenjara setidaknya selama 17 tahun.

Baca Juga: Intip Kode Redeem FF 5 Mei 2022, Temukan Harta Karun Tersembunyi dari Free Fire

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat