kievskiy.org

Anak Perempuan 4 Tahun Asal Indonesia Disiksa di Malaysia, Pelaku Orangtua Asuhnya

Polisi Malaysia menangkap pelaku pemukulan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun asal Indonesia.
Polisi Malaysia menangkap pelaku pemukulan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun asal Indonesia. /tiktok.com/@theaqil7



PIKIRAN RAKYAT - Polisi Malaysia menangkap pelaku pemukulan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun asal Indonesia. Pelaku merupakan pasangan suami istri sekaligus orang tua asuh anak perempuan itu.

Mengutip Media Malaysia, Free Malaysia Today polisi telah menangkap pasangan suami istri berusia 28 hingga 30 tahun yang diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap seorang anak perempuan asal Indonesia.

Sang istri merupakan warga negara Singapura sementara suaminya berasal dari Malaysia.

Kapolsek Kajang, Zaid Hassan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 18 Juli silam berlokasi di sebuah kompleks perumahan di daerah Kajang, Beranang, Selangor, Malaysia.

Baca Juga: Seorang Pria Bermasker Ditemukan Gantung Diri di Bandung, Korban Dikabarkan Warga Buah Batu

“Setelah menerima laporan pada tengah malam, Polisi Kajang menyelamatkan korban pada pukul 2.30 pagi hari ini dan menangkap seorang pria lokal dan seorang wanita Singapura di sebuah rumah di Beranang, Selangor," ujar Zaid Hassan.

"Mereka telah ditahan selama tujuh hari hingga 28 Juli," kata Zaid.

Zaid menyebut anak perempuan itu disiksa dan dipukul dengan gantungan dan sapu. Pelaku juga disebut membakar sejumlah bagian tubuh anak itu dengan korek api. Korban saat ini sudah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Kajang.

Menurut Zaid, korban merupakan anak dari pasangan warga negara Indonesia namun telah diadopsi salah satu keluarga di Malaysia sejak April 2022.

Alasannya, orang tua kandung anak tersebut tidak mampu membiayai kehidupan sehari-hari sang anak.

Ia mengatakan kasus penyiksaan ini sedang dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Usai Banjir Garut, Rumah Warga yang Berdiri di Sempadan Sungai Cimanuk Segera Direlokasi

Jika terbukti bersalah, tersangka akan dipidana dengan hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda hingga RM50.000 sekitar Rp168 juta (kurs Rp3366) berdasarkan pasal 31 ayat 1a Undang-undang Malaysia tentang kekerasan terhadap anak.

Kabar adanya penyiksaan itu pertama kali disebarkan oleh salah satu pengguna media sosial Tiktok @Aqiel pada Jumat 22 Juli 2022.

Dalam video itu terlihat seorang wanita dewasa memukul seorang anak kecil dengan menggunakan benda yang tampak seperti sapu.

Tak hanya satu pukulan yang dilayangkan, tetapi sampai tiga kali, dan diikuti gerakan mencekik leher anak perempuan itu dengan menggunakan benda yang sama. Anak perempuan itu hanya bisa menangis karena perbuatan wanita dewasa itu.

Di seberang wanita itu, tampak seorang wanita dewasa lain tengah duduk di atas kursi. Tidak ada respons apa pun keluar darinya. Sepanjang video itu, ia hanya diam melihat pemukulan terjadi.

Tidak dijelaskan alasan pemukulan itu. Namun dari percakapan yang terdengar, si pemukul nampaknya naik pitam lantaran anak perempuan tersebut tidak mau memakan makanan yang diberikannya.

Video berdurasi sekitar 20 detik itu telah dilihat sebanyak 7 juta lebih dan menuai kritikan warganet. Mereka berharap pelaku pemukulan dapat ditindak tegas.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat