kievskiy.org

Korea Selatan Jatuhkan Denda ke Google dan Meta, Pelanggaran Privasi Data Pribadi Jadi Sebab

Ilustrasi Google.
Ilustrasi Google. /Pixabay/PhotoMIX_Company

PIKIRAN RAKYAT – Sebesar seratus miliar won atau Rp1,06 triliun telah ditagihkan Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan kepada Google dan Meta Platform. Hal ini bukan jumlah yang sedikit untuk orang awam.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, kedua perusahaan tersebut dianggap menghimpun informasi personal tanpa persetujuan user dan memanfaatkannya untuk iklan yang ditampilkan secara online.

Komisi menyetujui denda kedua perusahaan sebesar enam puluh sembilan miliar won lebih untuk Google dan tiga puluh koma delapan miliar won untuk perusahaan Meta, dalam sanksi awal komisi yang dikasihkan atas pengumpulan data iklan pribadi.

Denda tersebut adalah denda tertinggi dari sejarah pelanggaran undang undang data pribadi.

Baca Juga: Pertamax dan Pertalite Bakal Dihapus, Harga BBM Termurah Indonesia Dijual Mulai Rp15.000?

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan juga menegaskan kedua perusahaan Meta dan Google untuk melakukan perizinan terhadap pengguna atau user, jika hendak mengambil dan menggunakan di situs aplikasi mereka sendiri.

Mentor memberikan pendapat bahwa analisisnya terkonfirmasi. Kedua perusahaan Meta dan Google tidak melakukan persetujuan sama sekali tentang pengumpulan data pribadi tersebut dalam mengetahui minat pribadi mereka.

Meta dan Google melakukan semuanya demi tujuan pribadi dalam menggunakan informasi penyediaan iklan.

Melalui sudut pandang pendapat lain, Google sudah meminta pengumpulan data tersebut sejak tahun 2016 untuk diatur pengaturannya ke opsi default. Sedangkan Meta, tidak menanyakan info sedikit pun tentang data pengguna semenjak tahun 2018.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat