kievskiy.org

Joe Biden Dukung Perintah Penangkapan Vladimir Putin: Dia Lakukan Kejahatan Perang

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden.
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden. /Reuters/Kevin Lamarque

PIKIRAN RAKYAT – Presiden AS Joe Biden ikut menanggapi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) kepada Presiden Rusia Vladimir Putin. Vladimir Putin disebut melakukan kejahatan perang karena mendeportasi anak-anak Ukraina secara ilegal. Oleh karena itu, ICC memerintahkan agar Putin ditangkap jika ia menginjakkan kaki di salah satu dari 123 negara anggota.

Menurut Joe Biden, keputusan penangkapan tersebut sudah benar, kendati Rusia, seperti halnya Amerika Serikat, bukanlah anggota ICC. Biden menilai, apa yang dilakukan Putin adalah kasus yang berat dan pengecualian untuknya bisa dibenarkan.

“Dia jelas-jelas melakukan kejahatan perang. (Oleh karenanya, keputusan ICC) itu bisa dibenarkan. Kami secara hukum juga tidak mengakui perintah itu, tapi saya pikir (ICC) punya alasan yang kuat,” ucap Biden, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Al Jazeera.

Sebelumnya, pada Jumat, 17 Maret 2023, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin. Ia diduga terlibat dalam deportasi ilegal dan pemindahan anak-anak dari wilayah Ukraina yang diduduki oleh Rusia setelah serangan militer pada Februari 2022. Selain Putin, perintah yang sama juga ditujukan untuk Maria Lvova-Belova, komisioner lembaga perlindungan anak Rusia.

Baca Juga: Polisi Larang Masyarakat Main Petasan dan Arak-arakan Saat Ramadhan 2023

Menurut laporan penelitian Yale University di AS bulan lalu, Rusia disebut telah menyandera setidaknya 6.000 anak Ukraina di 43 kamp dan fasilitas militer lainnya dalam jaringan sistematis berskala besar. Pemerintah Ukraina baru-baru ini juga mengatakan bahwa lebih dari 14.700 anak dideportasi ke Rusia. 1000 di antaranya berasal dari kota Pelabuhan Mariupol yang telah dikepung selama berminggu-minggu sebelum akhirnya dihancurkan.

Juru bicara AS dari Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa pemerintah sepakat dengan penelitian tersebut dan menyimpulkan bahwa pasukan Rusia telah melakukan kejahatan perang di Ukraina.

“Tidak ada keraguan bahwa Rusia melakukan kejahatan perang dan kekejaman di Ukraina. Kami ingin mereka yang bertanggung jawab harus diadili,” ucapnya.

Presiden ICC, Piotr Hofmanski menyatakan bahwa kendati surat perintah penangkapan Putin sudah dikeluarkan, implementasinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat internasional.

Baca Juga: 11 Anggota TNI-Polisi Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam, 7 Orang Positif Narkoba

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat