PIKIRAN RAKYAT - Fatwah baru telah dikeluarkan bagi umat muslim yang hendak beribadah ke Masjid Al-Aqsa, Palestina.
Fatwah ini mengharamkan umat muslim untuk datang ke masjid jika dia dari daerah yang menerapkan normalisasi hubungan dengan Israel, seperti Uni Emirat Arab (UEA).
Diketahui, bahwa fatwah tersebut dikeluarkan oleh Mufti Yerusalem dan Otoritas Palestina, Syekh Muhammad Hussein.
Baca Juga: Adhisty Zara Trending di Twitter Usai Tindakan Zaki Pohan Jadi Sorotan
"Ibadah di Masjid Al-Aqsa terbuka bagi mereka yang datang melalui gerbang di wilayah Palestina, dan bukan bagi mereka yang mengikuti Kesepakatan Abad Ini yang diusulkan Amerika Serikat," kata Hussein.
Hussein juga mengugkapkan bahwa fatwa tersebut sejalan dengan fatwa sebelumnya.
Yaitu menyatakan kesepakatan yang diusulkan Amerika Serikat (AS) dinyatakan haram.
Baca Juga: Ronald Koeman Diresmikan sebagai Manajer Baru Barcelona, 2 Pemain Liverpool Bereaksi
Dia juga mengatakan bahwa normalisasi hubungan adalah bagian dari kesepakatan itu dan semua yang melalui jalur itu dilarang, cacat dan tidak sah.