kievskiy.org

Bocah Muslim Palestina Ditikam 26 Kali di AS, Pelaku Geram Buntut Berita Israel vs Hamas

Kolase foto korban penikaman buntut kebencian SARA usai perang Hamas-Israel dan situasi peperangan di jalur Gaza.
Kolase foto korban penikaman buntut kebencian SARA usai perang Hamas-Israel dan situasi peperangan di jalur Gaza. /Reuters/Saleh Salem, X/@CAIR

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria lansia (71) di Illinois, Chicago, Amerika Serikat (AS) didakwa atas kejahatan rasial usai menikam bocah laki-laki berusia enam tahun sebanyak 26 kali. Pelaku melakukan tindakan keji itu lantaran kesal dengan muslim, buntut pemberitaan eskalasi konflik Israel-Hamas.

Bukan hanya menusuk korban hingga tewas, pelaku juga melukai ibu korban yang berusia 32 tahun. Polisi setempat telah mendakwa lansia bersangkutan dengan pasal SARA, sebab alasan ia menargetkan penyerangan terhadap korban adalah karena agama yang dianut.

“Detektif menetapkan bahwa kedua korban dalam serangan brutal ini menjadi sasaran tersangka karena mereka beragama Islam dan (buntut) konflik Timur Tengah yang sedang berlangsung melibatkan Hamas dan Israel,” kata Kantor Sheriff Will County, di kota Chicago, pada Minggu, 15 Oktober 2023.

Adapun korban tewas adalah Wadea Al-Fayoume, anak laki-laki keturunan Palestina-Amerika yang baru berusia enam tahun. Sementara ibunya yang kini mendapat perawatan medis intensif bernama Hanaan Shahin.

Baca Juga: Roundup: Korban Jiwa Membludak, Palestina Terpaksa Pakai Truk Es Krim untuk Tampung Jenazah

Petugas menemukan kedua korban Sabtu pagi, 14 Oktober 2023, di rumah mereka, sekitar 65km barat daya Chicago. Anak laki-laki itu dinyatakan meninggal sesampainya di rumah sakit.

Pihak medis yang melakukan autopsi menyimpulkan korban tewas usai ditikam sebanyak 26 kali dengan pisau besar militer. Sementara sang ibu diperkirakan dapat bertahan hidup meski mengalami lebih dari selusin luka tusukan di tubuhnya.

Identitas tersangka masih belum bisa diungkap pihak berwenang. Di hari kejadian, ia ditemukan sedang duduk tegak di luar rumah korban, di tanah dekat jalan masuk TKP dengan luka di dahinya.

Pelaku sudah ditahan sejak Minggu, 15 Oktober 2023, dan tengah menunggu sidang di pengadilan. Ia didakwa atas pasal berlapis, yaitu pembunuhan tingkat pertama, percobaan pembunuhan tingkat pertama, dua tuduhan kejahatan kebencian dan penyerangan dengan senjata mematikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat