PIKIRAN RAKYAT - Selain banyaknya korban jiwa dan semakin menipisnya persediaan pokok masyarakat, genosida yang dilakukan oleh penjajah Israel menyebabkan belasan rumah sakit berhenti beroperasi sejak 7 Oktober 2023.
Tercatat setidaknya kegiatan medis di 18 rumah sakit terhenti, 8 di antaranya karena rusak akibat terkena jet tempur penjajah.
“Agresi Israel telah memaksa 18 rumah sakit tidak beroperasi sejak 7 Oktober,” ujar salah satu laporan media lokal, Kamis, 9 November 2023.
Lebih lanjut diterangkan, meriam artileri penjajah Israel menembaki halaman Rumah Sakit Al-Shifa dan gerbang Rumah Sakit Al-Nasr di wilayah yang diblokade.
Baca Juga: Kecelakaan di Ruas Jalan Jatitujuh–Indramayu, Suami-Istri Pengendara Motor Alami Luka Serius
"Pemboman rumah sakit adalah kejahatan perang menurut hukum kemanusiaan internasional, dan dekriminalisasi berdasarkan 16 perjanjian internasional dan resolusi PBB yang menyerukan perlindungan fasilitas kesehatan tersebut,” katanya.
Sementara usai munculnya pernyataan tersebut dari Gaza, tidak ada komentar dari tentara di pihak penjajah Israel tentang kejahatan kemanusiaan yang mereka lakukan.
Kejahatan Penjajah Israel
Pakar PBB, Balakrishnan Rajagopal menilai tindakan penjajag Israel yang membombardir perumahan hingga infrastruktur sipil di Gaza adalah kejahatan perang yang nyata dan tak dapat diabaikan.
“Melakukan permusuhan dengan pengetahuan bahwa mereka akan secara sistematis menghancurkan dan merusak perumahan dan infrastruktur sipil, menjadikan seluruh kota seperti kota Gaza tidak dapat dihuni oleh warga sipil adalah kejahatan perang,” kata Rajagopal.