kievskiy.org

Benjamin Netanyahu Bakal Dipenjarakan lewat ICC, Pelapor Klaim Kantongi Bukti Kuat

PM Israel Benjamin Netanyahu.
PM Israel Benjamin Netanyahu. /Instagram.com/@b.netanyahu

PIKIRAN RAKYAT - Perdana Menteri Israel Penjajah, Benjamin Netanyahu akan ditangkap dan dipenjarakan lewat pengaduan ke International Criminal Court (ICC) alias Pengadilan Kriminal Internasional.

Pelapor berasal dari kumpulan para pengacara, dipimpin Gilles Devers, seorang pengacara veteran Perancis dan perwakilan korban di hadapan ICC. Netanyahu dilaporkan atas kasus genosida terhadap rakyat Palestina.

Dalam laporan serupa, kelompok pengacara internasional itu juga menyeru kepada negara-negara Barat untuk menahan diri membantu Netanyahu melancarkan aksi brutalnya membantai sipil Palestina, dengan alibi perlawanan terhadap terorisme.

Mewakili warga Palestina korban serangan Israel Penjajah, kelompok hukum ini menyerahkan pengaduan kepada jaksa ICC, sebagai bagian dari delegasi beranggotakan empat orang di kota Den Haag, Belanda, pekan lalu, Senin, 13 November 2023.

Inisiatif masyarakat sipil memicu terbitnya surat perintah penangkapan terhadap politisi terkemuka Israel Penjajah, terutama Benjamin Netanyahu.

Devers yakin pelaporan ini bisa diproses sebab ia berkaca pada kasus-kasus sukses sebelumnya, seperti eks-Yugoslavia dan Rwanda, yang menjadi preseden dasar pengajuan pengaduan.

“Bagi saya jelas bahwa ada semua kriteria untuk kejahatan genosida,” kata Devers kepada Al Jazeera, dikutip Senin, 20 November 2023.

“Jadi ini bukan pendapat saya, ini kenyataan hukum," ujarnya lagi, menegaskan.

Denvers menambahkan, Israel tidak berusaha menyembunyikan gelagat genosidanya. Terang-terangan mereka memberhentikan suplai makanan dan mematikan listrik di Gaza, menyerang warga dan infrastruktur sipil, serta menggunakan panggilan tidak manusiawi pada warga Palestina, seperti “binatang”, kecoa, hingga ular.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat