kievskiy.org

Nigeria Berlakukan Hukuman Sadis Pada Pemerkosa Anak, Pelaku akan Dikebiri Sebelum Dipenjara

Gubernur Kaduna Nigeria, Nasir el-Rufai
Gubernur Kaduna Nigeria, Nasir el-Rufai /World of Buzz World of Buzz

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Negara Bagian Kadunia di negara Nigeria baru saja mengesahkan aturan baru terkait kasus pemerkosaan anak yang terjadi di daerah mereka.

Mereka memutuskan bahwa para pelaku kejahatan seksual tersebut harus dihukum dengan keras sesuai kesalahan mereka.

Pemerintah memutuskan bahwa seorang pelaku pemerkosa anak harus menjalani penjara seumur hidup untuk setiap tindakan yang dijalani.

Baca Juga: Beda Jauh dengan Indonesia, Denda Pelanggar Protokol Covid-19 di Inggris Capai Rp191 Juta

Tidak cukup dengan itu, sebelum masuk jeruji, mereka juga akan dikebiri terlebih dahulu agar merasakan efek jera.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari World of Buzz, aturan ini sudah mulai disahkan pada Kamis, 17 September 2020.

Gubernur Kaduna, Nasir-el Rufai secara resmi menandatangani dan mengesahkan undang-undang tersebut.

Baca Juga: Iran Bersumpah Balas Dendam ke AS atas Kematian Jenderal Qasem Soleimani

"Hukuman yang drastis diperlukan untuk membantu kita agar bisa lebih melindungi anak-anak.

"Dari perilaku kejahatan serius yang mungkin saja sewaktu-waktu terjadi," jelas Rufai pada pernyataannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat