kievskiy.org

FPI Dibubarkan, Ridwan Kamil Turut Bersuara: Indonesia Butuh Kedamaian, Butuh Ketaatan

Potret Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Potret Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Instagram.com/@ridwankamil Instagram.com/@ridwankamil

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat mentaati surat keputusan bersama enam pejabat tinggi negara terkait dengan Front Pembela Islam (FPI). Ridwan pun sudah menginstruksikan 27 kota kabupaten untuk menindaklanjuti SKB tersebut.

"Saya kira sudah viral diberitakan ada larangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan dengan FPI," kata Ridwan, Kamis 31 Desember 2020 malam.

"Hidup ini di Indonesia harus ikuti tata aturan hukum, kalau hukum sudah menyatakan kita ini melanggar misalnya, tentu ada sanksi, dan sanksi macem-macem, jadi saya kira Pemprov Jabar sudah memutuskan keputusan SKB pada seluruh daerah 27 ini untuk menindak lanjuti dengan protap yang sama dengan pemeritah pusat," ujar dia melanjutkan.

Baca Juga: 1,8 Juta Vaksin Covid-19 Tiba dan Disimpan di Biofarma Bandung, Ridwan Kamil Jamin Satu Hal

Ridwan menuturkan, pihaknya imbau semua warga negara yang terafiliasi dengan FPI atau tidak, untuk menaati surat SKB yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan mari kita fokus penyelesaian pandemi Covid-19, kita kurangi hal-hal yang mengganggu konsentrasi kita, karena hukum panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," ujar dia.

Sementara itu, dikutip dari keterangan tertis Kementrian Komunikasi dan Informatika, Pemerintah resmi melarang berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Tak hanya kegiatan, juga penggunaan simbol dan penggunaan atribut di wilayah hukum Negara Indonesia.

Baca Juga: Heboh Rumor Hyun Bin dan Son Ye Jin Berpacaran, Pihak Agensi Angkat Bicara

"FPI sejak 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar secara ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak provokasi," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat