kievskiy.org

Senada dengan Politikus NasDem, Anggota DPR: Kita Semua Sudah Tahu Rekam Jejak FPI Selama Ini

Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Setelah Pemerintah resmi membubarkan dan melarang kegiatan FPI kemarin, Politikus Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago menanggapi hal tersebut dengan mengajak masyarakat yang sempat bergabung dengan FPI untuk menebarkan kebaikan tanpa membuat gaduh serta berdakwah secara santun.

Irma Politikus Nasdem itu menyampaikan untuk dapat berdakwah secara santun maka hal tersebut akan lebih diterima oleh masyarakat.

Melalui keterangannya Irma menjelaskan, dengan menebarkan kebaikan utamanya berdakwah secara santun, maka pada masa mendatang diharapkan tidak ada lagi hal-hal seperti tindak provokasi, intimidasi, bahkan radikalisme.

Baca Juga: Berikut 10 Kelurahan dengan Kasus Positif Aktif Covid-19 Tertinggi di DKI Jakarta

Sebagaimana keputusan pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Pasalnya masyarakat disebut menunggu keputusan ini karena ingin hidup secara damai, tanpa ada lagi tindakan yang mengarah terhadap provokasi dan intimidasi yang ditimbulkan.

"Sikap tegas pemerintah ini sudah lama ditunggu rakyat Indonesia yang cinta damai dan berprinsip NKRI," kata Irma.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzili, menyampaikan bahwa yakin terhadap pemerintah yang memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat melarang aktivitas organisasi FPI.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas, Polres Ciamis Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat