PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memutuskan seluruh Kota Kabupaten di Jawa Barat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomo: 443/Kep.33 Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proposional di Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin 25 Januari 2021.
Hal itu pun dibenarkan oleh Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Daud Achmad, Senin 25 Januari 2021. Menurut dia, seluruh Kota kabupaten di Jabar terapkan PSBB proposional mulai Senin ini.
"Ya PSBB diperpanjang jadi 27 Kota Kabupaten melakukan PSBB proposional," ucap dia.
Semula dalam dua pekan terakhir 20 Kota kabupaten menjalankan PSBB proposional dan Adaptasi Kebiasaan Baru di 7 (tujuh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Adapun dalam keputusan Kepgub tersebut, Ridwan menuturkan, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Darius Sinathrya Setia Dukung sang Istri, Donna Agnesia: Jangan Sampai Sakit ya, Biar Aku Saja
"Pemberlakuan PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. Pemberlakuan PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud dipantau dan dievaluasi secara harian," tulis dia.