kievskiy.org

PSBB Jakarta Diperpanjang, Simak 7 Hal yang Harus Diperhatikan di Sektor Transportasi

Ilustrasi PSBB di DKI Jakarta.
Ilustrasi PSBB di DKI Jakarta. /Pixabay/Panji Arista.

PIKIRAN RAKYAT - Berbagai cara saat ini tengah dilakukan pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia yang belum melandai.

Seperti diketahui, untuk menekan kasus Covid-19 ini Pemerintah pusat kini menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Selain PPKM, sejumlah daerah pun kini menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Tidak Menyimpan Alat Pemadam Kebakaran di Dalam Mobil? Siap-siap Dipenjara Satu Bulan

Jika sebelumnya baik PPKM maupun PSBB berlaku dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021, kini aturan tersebut diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang termasuk di Jakarta.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta sektor yang ikut terdampak kebijakan PSBB tersebut yaitu transportasi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui akun Twitter resminya @DKIJakarta, Senin, 25 Januari 2021, setidaknya ada 7 poin aturan dalam sektor transportasi selama PSBB di Jakarta.

Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab, Dikabarkan Sakit dan Alami Sesak Napas di Tahanan

1. Aturan ganjil-genap (mobil pribadi) tidak diberlakukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat