PIKIRAN RAKYAT – Polres Metro Depok mengamankan seorang pria yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Seorang pria di Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar pada Selasa, 16 Februari 2021.
Dia mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan terlarangnya sejak tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Gaduh UU ITE agar Direvisi, PKS Ungkap Usulannya Kandas Akibat Kurang Dukungan di Parlemen
Pelaku berinisial IR berusia 51 tahun itu melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali, hingga menyebabkan korban hamil.
Imran Edwin Siregar menuturkan bahwa kasus tersebut berhasil terbongkar, dari kecurigaan warga di wilayah tersebut.
Awalnya, warga merasa curiga saat melihat gundukan tanah yang berisi janin bayi, di kediaman pelaku.