kievskiy.org

Salat Tarawih Tak Dilarang, Simak Aturan Kegiatan Ibadah Puasa Saat Pandemi 2021

Ilustrasi Salat berjamaah
Ilustrasi Salat berjamaah /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat meminta umat muslim di Jabar mematuhi surat edaran Menteri Agama terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah /2021.

Pemerintah tidak melarang umat muslim melaksanakan ibadah di masjid. Namun terdapat ketentuan kapasitas masjid yang harus dipatuhi maupun dipahami umat muslim yang selama sebulan penuh kedepan akan melaksanakan ibadah puasa.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, surat edaran tersebut terbit pada Senin 5 Maret 2021 lalu. Pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi pada masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Ada Sembilan poin panduan ibadah mulai dari salat berjamaah, pelaksanaan kultum atau dakwah,”ujar Daud, Selasa 6 Maret 2021.

Baca Juga: Biaya Haji 2021 Diperkirakan Naik Jadi Rp44 Juta, BPKH Usul Dana Prokes Disubsidi

Baca Juga: 85 Sekolah Jalani Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Besok, Pemprov Jakarta Beberkan Mekanismenya

Adapun panduannya, kata dia, di antaranya sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

“Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain salat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat