kievskiy.org

Genting! Garut Masuk Zona Merah Covid-19, Tempat Tidur Pasien Corona dan Tabung Oksigen Diperbanyak

Zona merah Covid-19 berlaku di Garut karena kasus corona merajalela tak terkendali, penyekatan dan penambahan kapasitas perawatan dilakukan.
Zona merah Covid-19 berlaku di Garut karena kasus corona merajalela tak terkendali, penyekatan dan penambahan kapasitas perawatan dilakukan. /Kabar Priangan/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut akan lebih mengintensifkan penegakan aturan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).

Hal ini dilakukan menyusul dinyatakannya Kabupaten Garut sebagai zona merah Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai Rabu 30 Juni 2021.

"Ya secara terbuka kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa hari ini Garut dinyatakan zona merah penyebaran Covid-19 bersama 11 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Rabu 30 Juni 2021.

Dikatakannya, jumlah kabupaten/kota yang dinyatakan zona merah Covid-19 di Provinsi Jawa Barat mengalami peningkatan siginifikan saat ini.

Baca Juga: Ketua BEM Unram: Kami Pernah Kritik Jokowi Picu Kerumunan di NTT, Langsung Diserang Buzzer

Dari semula hanya ada dua kota/kabupaten yang masuk zona merah Covid-19, selanjutnya naik menjadi sembilan, dan kini naik lagi menjadi 11 kota/kabupaten.

Menyikapi hal ini, diungkapkan Rudy, tentu harus ada langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Garut dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut.

Untuk membahasa langkah apa saja yang akan dilakukan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kapolres Garut selaku Wakil II Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut dan juga Dandim 0611 Garut.

Adapun hasil pertemuan di antaranya menegaskan akan lebih diintensifkan lagi penegakan aturan dalam penerapan prokes Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat