kievskiy.org

Aktivitas Pekerja Masih Terlihat, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Ancam Sanksi Perusahaan

Ilustrasi work from office.
Ilustrasi work from office. //ANTARA/Dhemas Reviyanto /ANTARA/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi memastikan sanksi tegas bagi perusahaan yang membandel di masa PPKM darurat. Sejauh ini sudah dua perusahaan yang ditutup karena tetap mempekerjakan karyawannya secara work from office meski sektor usahanya non esensial.

“Kami tidak main-main dalam memberikan sanksi. Untuk tahapan awal boleh jadi kami tutup sementara. Namun jika berlanjut, ada unsur kesengajaan, izinnya bisa dijadi dicabut,” kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, Kamis 8 Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan Hendra usai menginspeksi sejumlah perusahaan yang masih beroperasi di kawasan industri MM2100, Cikarang Barat dan Cibitung. Tinjauan langsung itu dilakukan karena masih terlihat aktivitas pekerja di masa pembatasan ini.

Hendra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan inspeksi ke berbagai perusahaan secara acak untuk memastikan tidak pelanggaran yang terjadi. Inspeksi dilakukan lantaran masih banyaknya aktivitas warga, baik di pemukiman maupun di jalan, yang diduga hendak berangkat kerja. Aktivitas itu semakin terlihat di sejumlah kawasan industri.

Baca Juga: WHO Peringatkan Ancaman Varian Delta Covid-19 Terus Berpotensi Jadi Mutasi Baru

“Dari pemantauan kami, jalan-jalan masih ramai dengan pengendara diduga hendak bekerja. Makanya kami sidak,” kata Hendra yang juga Kepala Kepolisian Metro Bekasi ini.

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, perusahaan masih membolehkan karyawan untuk bekerja pada sektor esensial dan kritikal. Namun hal itu tetap harus dilakukan dengan sejumlah pembatasan.

Hendra mengingatkan perusahaan tidak memanfaatkan pengecualian itu untuk meraup untuk. “Walaupun esensial dan kritikal boleh beroperasi tapi kan ada batas persentasenya pekerja yang boleh bekerja di ke pabrik,” ucap dia.

Baca Juga: Kabar Gembira, Rekor Pasien Sembuh Covid-19 Sebanyak 21.185 Orang dalam Sehari

Lebih lanjut, setiap perusahaan yang hendak beroperasi harus memiliki Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di Kabupaten Bekasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat