PIKIRAN RAKYAT – Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Taryadi ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrok rebutan lahan.
Politikus fraksi Demokrat tersebut juga merupakan ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Taryadi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif pun mengungkapkan peran anggota DPRD Kabupaten Indramayu tersebut.
Dalam kasus ini, Taryadi berperan sebagai orang yang menggerakkan dan menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan.
“Jadi peran ketua F-Kamis ini adalah yang menggerakkan, yang menghasut untuk melakukan perlawanan, baik kepada masyarakat petani penggarap yang bermitra dengan PG Jatitujuh, dan juga melawan aparat,” tutur Lukman Syarif, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @jayalah.negriku, Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca Juga: T Ditangkap Terkait Kasus Penganiayaan Petani Tebu hingga Tewas, Polres Indramayu Periksa 26 Saksi
Dia menambahkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sebenarnya hendak melaksanakan upaya penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh F-Kamis.